PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 82
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
Berdasarkan penelitian atas rekomendasi dari Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta: a. keterangan dan dokumen lain kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan dan/atau kepada Wajib Bayar; b. pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan/atau c. pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa.
