PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 81
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi terkait substansi pengembalian PNBP dan kelengkapan dokumen pendukung yang diajukan oleh pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dan dokumen pendukung diterima dengan lengkap.
