Pasal 80
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP
yang diberikan kewenangan menyampaikan rekomendasi tertulis beserta kelengkapan dokumen pendukung surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kesimpulan hasil penelitian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP; b. usulan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk dilakukan pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa atau pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau c. pertimbangan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
