Pasal 79
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Permintaan konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasi, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan dengan mengundang Wajib Bayar dan pihak terkait lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan peninjauan ke tempat atau lokasi usaha Wajib Bayar termasuk tempat lain yang terkait dengan materi pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan dan dilengkapi dengan surat tugas. (3) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
