PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 90
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Surat persetujuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagai perhitungan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a menjadi dasar Kuasa Pengguna Anggaran untuk melanjutkan proses pengembalian PNBP melalui pencatatan dan perhitungan ulang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
perhitungan serta pencatatan pengembalian kelebihan PNBP sebagai pembayaran di muka dapat diatur oleh Instansi Pengelola PNBP.
