PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 75
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. (3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
