Pasal 74
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (2) Penelitian atas substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penelitian terhadap penghitungan besaran PNBP dan jumlah pembayaran PNBP. (3) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital kepada Wajib Bayar terkait dengan materi permohonan pengembalian PNBP yang diajukan melalui penyampaian surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait atas hal-hal yang berkaitan dengan dengan materi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP; c. meninjau tempat atau lokasi usaha Wajib Bayar, termasuk tempat lain yang berkaitan dengan materi pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP jika diperlukan; d. meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan/atau e. meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan besarannya belum diyakini oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh keyakinan bahwa terdapat kelebihan pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP meminta pertimbangan Menteri. (5) Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (6) Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra disertai dengan kopi bukti penerimaan negara untuk selanjutnya dilakukan penelitian. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan dengan memastikan penerimaan yang dimintakan pengembalian telah dibukukan oleh Kuasa BUN. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra menerbitkan surat keterangan telah dibukukan. (9) Surat keterangan telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
