PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 73
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
Atas penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4), Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sepanjang belum melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3).
