Pasal 72
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan melakukan uji kelengkapan dokumen menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung permohonan pengembalian PNBP yang disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan/atau Pasal 70. (2) Dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap, pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. (3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen dari Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak menyampaikan
kelengkapan dokumen pendukung, Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan berkas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar.
