Pasal 71
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Wajib Bayar sesuai dengan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan/atau Pasal 70. (2) Dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. (3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen dari Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen
diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian kelengkapan dokumen berakhir.
