Pasal 70
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan, selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, Wajib Bayar menyampaikan dokumen tambahan berupa: a. dokumen kepemilikan rekening sesuai dengan identitas Wajib Bayar; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. dokumen lain yang diperlukan. (2) Dalam hal Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak bendahara pada Instansi Pengelola PNBP atau satuan kerja sebagai pelengkap di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). (3) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: a. salinan surat pencabutan ijin usaha dan/atau dokumen lainnya yang sah yang menerangkan berakhirnya kegiatan usaha Wajib Bayar, surat keterangan tidak terdapat pembayaran selama 6 (enam) bulan berturut-turut dari Instansi pengelola PNBP atau putusan pailit dari pengadilan untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); b. putusan pengadilan untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); c. surat pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang dari Wajib Bayar untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4);
d. data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP untuk 1 (satu) tahun ke depan, untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5); atau e. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk kondisi bencana atau surat pernyataan Wajib Bayar untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (6).
