Pasal 69
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Kondisi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a terpenuhi apabila memenuhi persyaratan antara lain: a. adanya pencabutan izin usaha Wajib Bayar dan/atau pembubaran badan hukum; b. Wajib Bayar dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau c. tidak ada transaksi pembayaran atas jenis PNBP tertentu yang sama dengan jenis PNBP yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dihitung sejak tanggal terakhir kali melakukan pembayaran kewajiban PNBP. (2) Kondisi melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b terpenuhi apabila terdapat amar putusan berupa pengembalian PNBP secara tunai. (3) Kondisi Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c terpenuhi apabila Wajib Bayar melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin. (4) Transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi apabila memenuhi persyaratan, antara lain: a. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban pembayaran PNBP secara periodik lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kontrak untuk jenis PNBP yang sama; dan/atau b. belum dapat dipastikan kapan Wajib Bayar melakukan pembayaran kewajiban berikutnya atas jenis PNBP yang sama. (5) Kondisi apabila pengembalian pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf d dipenuhi apabila nominal kelebihan PNBP yang dimintakan pengembalian oleh Wajib Bayar melebihi nilai realisasi pembayaran PNBP tertinggi selama setahun terakhir. (6) keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e terpenuhi dalam hal terjadi kondisi bencana atau keadaan lain di luar kemampuan Wajib Bayar.
