PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 68
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Dalam kondisi tertentu, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar; b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang; d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
