PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 67
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (2) Perhitungan pengembalian PNBP sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak
ditetapkannya persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
