Pasal 66
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3). (2) Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) dan melaporkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, dalam hal surat permohonan pengembalian atas kelebihan permbayaran PNBP diajukan melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. (4) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
