Pasal 65
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan, melalui: a. penyampaian secara langsung melalui loket penerimaan surat atau petugas penerima surat; b. pos atau perusahaan jasa pengangkutan/ ekspedisi; atau c. penyampaian secara elektronik melalui surat elektronik (e-mail) atau aplikasi persuratan yang disediakan oleh Instansi Pengelola PNBP. (2) Penyampaian surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, diberikan tanda bukti penerimaan surat secara langsung, secara elektronik, maupun notifikasi sistem. (3) Penyampaian surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP melalui pos atau perusahaan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan
tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
