Pasal 64
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pengajuan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung, paling sedikit: a. dokumen pendukung atas rincian perhitungan jumlah kelebihan pembayaran PNBP yang dibuat oleh Wajib Bayar; b. dokumen bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran; dan c. dokumen lain yang diperlukan. (2) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan alasan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan atas pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), paling sedikit: a. surat penetapan atas keberatan PNBP dalam hal pengajuan pengembalian didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal pengajuan pengembalian didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d; c. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dalam hal
pengajuan pengembalian didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e; d. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak mendapat layanan baik sebagian maupun keseluruhan dalam hal pengajuan pengembalian didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf f; atau e. uraian penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf g.
