Pasal 63
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Wajib Bayar mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Wajib Bayar; b. dasar pengajuan permohonan pengembalian PNBP;
dan c. besaran nilai nominal pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan. (2) Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA; dan b. ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan.
