Pasal 62
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. (2) Sejak terjadinya kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tanggal: a. bukti pembayaran penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran untuk permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a dan huruf b; b. surat ketetapan keberatan lebih bayar yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas permohonan keberatan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar untuk permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c; c. surat pemberitahuan tidak dapat melayani Wajib Bayar baik sebagian atau keseluruhan yang diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf f; d. mulai berlakunya ketentuan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau yang menyebabkan jenis dan tarif PNBP tidak berlaku, untuk permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf g. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP. (4) Tanggal diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP yang substansinya diajukan permohonan pengembalian PNBP untuk pertama kali.
