Pasal 61
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a, antara lain dapat berupa: a. kesalahan penetapan jenis, volume, harga, dan/atau tarif PNBP; dan/atau b. kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau kesalahan penyetoran oleh pihak lain. (2) Kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b, antara lain dapat berupa: a. kesalahan penetapan jenis, volume, harga, dan/atau tarif PNBP; b. kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP; c. kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau d. variabel lainnya dalam perhitungan PNBP.
(3) Penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c, berupa surat ketetapan keberatan lebih bayar yang menegaskan adanya kelebihan bayar berdasarkan pengajuan keberatan PNBP dari Wajib Bayar. (4) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d adalah timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil putusan pengadilan yang sudah tidak dapat diajukan upaya hukum. (5) Hasil Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e adalah adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP. (6) Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf f antara lain berupa penghentian pelayanan karena kondisi kahar, kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama, dan/atau dalam rangka mendukung kebijakan nasional. (7) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf g antara lain dapat berupa: a. adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; b. adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan jenis dan tarif PNBP tidak berlaku;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan keuangan negara yang menyebabkan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan PNBP yang menyebabkan kelebihan pembayaran sesuai hasil monitoring atau verifikasi Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
