Pasal 60
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. (3) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat ditujukan kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan, dalam hal pemungutan, penyetoran, dan penagihan PNBP
dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (4) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran PNBP; b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; c. penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; e. hasil Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
