Pasal 76
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Permintaan konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasikan, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan dengan
mengundang Wajib Bayar dan pihak terkait lainnya. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. (3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
