Pasal 7
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. kopi Surat Ketetapan PNBP; b. kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; dan c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa rincian formulasi perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan disertai dengan penjelasan yang menjadi dasar perhitungan Wajib Bayar yang mengakibatkan jumlah perhitungan PNBP Terutang berbeda dengan jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan PNBP.
