Pasal 8
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat pengajuan keberatan PNBP yang disampaikan Wajib Bayar dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. kopi Surat Ketetapan PNBP; b. kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dan d. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. asli surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan kondisi kahar berupa huru-hara, kerusuhan massal, kebakaran, dan lainnya; b. asli surat keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana untuk keadaan kahar atau kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar berupa bencana alam; c. asli surat keterangan dari instansi terkait untuk keadaan kahar berupa bencana non alam; dan/atau d. salinan keputusan kepala daerah tentang penetapan suatu daerah dalam status bencana. (3) Surat pernyataan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Wajib Bayar. (4) Contoh surat pernyataan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
