Pasal 6
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan melalui surat pengajuan keberatan PNBP yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keberatan PNBP, dan jumlah keberatan PNBP yang diajukan. (2) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA; dan b. ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan. (3) Satu surat pengajuan keberatan PNBP hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan PNBP. (4) Contoh format surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
