Pasal 5
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. bencana; atau b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (3) Keadaan di luar kemampuan Wajib bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. (4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dinyatakan sebagai suatu keadaan benar- benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (5) Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. lokasi Wajib Bayar berada di remote area;
b. tidak ada fasilitas internet; dan/atau c. adanya akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain, yang menyebabkan Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan PNBP dan melengkapi dokumen pendukung.
