PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (2) Batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
