Pasal 3
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP kepada
Instansi Pengelola PNBP. (2) Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap: a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau c. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. (4) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (5) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP.
