Pasal 56
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal permohonan besaran keringanan PNBP Terutang ditolak sebagian atau seluruhnya, surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib disertai dengan Surat Tagihan PNBP Terutang berupa pokok PNBP Terutang ditambah sanksi adminisratif berupa denda. (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh, terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang. (3) Sejak jatuh tempo PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaraan sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
