Pasal 57
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan pengurusan piutang atas PNBP Terutang kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), Pasal 54 ayat (5), Pasal 55 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (4) dengan cara menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo tagihan berakhir. (2) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang sekurang-kurangnya berupa: a. identitas Wajib Bayar; b. nilai nominal PNBP Terutang yang kurang dibayar; dan c. dokumen besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar dihitung 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan. (3) Besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan nilai maksimal yang tercantum dalam Surat Tagihan PNBP. (4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan dan diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. (5) Dalam hal PNBP Terutang tidak dapat diserahkan atau ditolak oleh instansi yang berwenang mengurus piutang negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melanjutkan upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
