Pasal 55
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang setelah dikurangi dengan jumlah pengurangan yang ditetapkan dalam surat persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c. (2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang sampai dengan 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan keringanan PNBP Terutang diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu pembayaran. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (5) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan PNBP diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
