PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 52
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan: a. surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP Terutang berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau b. surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap. (2) Dalam hal persetujuan keringanan PNBP Terutang mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima.
