Pasal 51
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Surat pertimbangan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) menjadi
dasar Instansi Pengelola PNBP dalam menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar melewati tahun anggaran. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jangka waktu penundaan atau pengangsuran yang diberikan oleh Menteri. (3) Surat persetujuan atau penolakan yang diterbitkan Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), dan Pasal 50 ayat (6) menjadi dasar bagi Instansi Pengelola PNBP dalam menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan.
