Pasal 50
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49. (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat: a. meminta perbaikan administratif; b. meminta tambahan dokumen/informasi; c. melakukan konfirmasi kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
d. meminta pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa. (3) Penelaahan atas surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan pencapaian target PNBP. (4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan dan menyampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan tidak disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterbitkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri disertai dengan penjelasan dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/pejabat setingkat eselon I, dalam hal: a. tidak memenuhi kriteria substantif; atau b. hasil pemeriksaan ulang tidak direkomendasikan untuk diberikan keringanan. (7) Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri dapat menyetujui nilai permohonan pengurangan atau pembebasan sesuai dengan nilai yang diajukan atau nilai di bawahnya.
