Pasal 49
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan karena kesulitan likuiditas, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa dan persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/ pejabat setingkat eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan Menteri kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan: a. dokumen pendukung; b. penjelasan; c. rekomendasi tertulis; dan d. pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa. (3) Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Wajib Bayar; b. bentuk keringanan PNBP Terutang yang diajukan; c. jumlah PNBP Terutang yang diajukan keringanan PNBP; d. tanggal jatuh tempo PNBP Terutang; dan e. rekomendasi jumlah pemberian pengurangan. (4) Penjelasan dan rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dituangkan dalam surat permintaan persetujuan keringanan PNBP Terutang atau dalam dokumen yang terpisah.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling rendah setingkat pejabat eselon II untuk menerbitkan persetujuan. (6) Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (7) Permintaan rekomendasi kepada Instansi Pemeriksa oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan terhadap kondisi kesulitan likuiditas dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (8) Ketentuan dan tata cara pengajuan permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
