Pasal 48
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa
pengurangan atau pembebasan diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/ pejabat setingkat eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan: a. dokumen pendukung; b. penjelasan; dan c. rekomendasi tertulis. (3) Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Wajib Bayar; b. bentuk keringanan PNBP Terutang yang diajukan; c. jumlah PNBP Terutang yang diajukan keringanan PNBP; d. tanggal jatuh tempo PNBP Terutang; dan e. rekomendasi jumlah pemberian pengurangan atau pembebasan. (4) Penjelasan dan rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dituangkan dalam surat permintaan persetujuan keringanan PNBP Terutang atau dalam dokumen yang terpisah. (5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap. (6) Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri MENETAPKAN persetujuan permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan. (7) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk
persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
