Pasal 47
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat: a. meminta perbaikan administratif; b. meminta tambahan dokumen/informasi; c. melakukan konfirmasi kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau d. meminta pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa. (3) Penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan pencapaian target PNBP. (4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan surat pertimbangan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
