Pasal 46
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dokumen pendukung. (2) Surat permintaan pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Wajib Bayar; b. bentuk keringanan PNBP Terutang yang diajukan; c. jumlah PNBP Terutang yang diajukan keringanan PNBP;
d. tanggal jatuh tempo PNBP Terutang; dan e. rekomendasi jangka waktu pemberian penundaan atau pengangsuran. (3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap.
