Pasal 40
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Atas permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir uji kelengkapan dokumen pendukung. (2) Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima. (3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima. (4) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (5) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
