PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 39
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan keringanan PNBP Terutang yang diterima setelah PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. (2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima.
