Pasal 41
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dokumen pendukung
telah lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar. (2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital kepada Wajib Bayar terkait dengan materi permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan melalui penyampaian surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait atas hal-hal yang berkaitan dengan materi permohonan keringanan PNBP Terutang; c. meninjau tempat atau lokasi usaha Wajib Bayar, termasuk tempat lain yang berkaitan dengan materi keringanan PNBP Terutang yang diajukan jika diperlukan; d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau e. meminta Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa untuk keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
