Pasal 37
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, surat permohonan keringanan PNBP Terutang disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b; b. asli surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar yang disertai perhitungan dan penjelasan; dan c. surat pernyataan dari Wajib Bayar bahwa PNBP Terutang yang dimohonkan keringanan tidak dalam proses peradilan. (2) Surat keterangan dari instansi berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. asli surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan kondisi kahar berupa huru-hara, kerusuhan massal, kebakaran, dan lainnya; b. asli surat keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana untuk keadaan kahar atau kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar berupa bencana alam; c. asli surat keterangan dari instansi terkait untuk keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar berupa bencana non alam; dan/atau
d. salinan keputusan kepala daerah tentang penetapan suatu daerah dalam status bencana. (3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, surat permohonan keringanan PNBP Terutang disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. salinan laporan keuangan atau laporan pembukuan paling sedikit untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, dalam hal Wajib Bayar berupa badan usaha; b. dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan, dalam hal Wajib Bayar perorangan; c. asli surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan yang ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan dengan disertai perhitungan dan penjelasan; dan d. surat pernyataan dari Wajib Bayar bahwa PNBP Terutang yang dimohonkan keringanan tidak dalam proses peradilan. (4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, surat permohonan keringanan PNBP Terutang harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah baik berupa kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. salinan laporan keuangan atau laporan pembukuan paling sedikit untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, dalam hal Wajib Bayar berupa badan usaha; c. dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan, dalam hal Wajib Bayar perorangan; dan d. surat pernyataan dari Wajib Bayar bahwa PNBP Terutang yang dimohonkan keringanan tidak dalam proses peradilan.
(5) Dalam hal kebijakan pemerintah berupa arahan PRESIDEN, kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain dapat berupa siaran pers (press release) atau berita dari laman resmi pemerintah.
