Pasal 18
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), permohonan keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan PNB{ sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan di bidang administrasi pemerintahan.
