PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak surat pengajuan keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) selesai dilakukan. (3) Penerbitan surat penetapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
