Pasal 16
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Surat ketetapan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diterbitkan atas dasar perhitungan dari hasil perbandingan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. (2) Surat ketetapan keberatan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diterbitkan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui.
(3) Surat ketetapan keberatan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diterbitkan dalam hal tidak terdapat selisih pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. (4) Surat ketetapan keberatan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diterbitkan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui.
