PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar. (2) Penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. surat ketetapan keberatan kurang bayar; b. surat ketetapan keberatan nihil; atau c. surat ketetapan keberatan lebih bayar.
