PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Surat ketetapan keberatan PNBP yang diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) merupakan penetapan yang bersifat final. (2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
