Pasal 12
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dokumen pendukung telah lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi keberatan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. (2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar terkait dengan materi pengajuan keberatan PNBP melalui penyampaian surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait atas hal-hal yang berkaitan dengan materi
keberatan PNBP yang diajukan; dan/atau c. meninjau tempat atau lokasi usaha Wajib Bayar, termasuk tempat lain yang berkaitan dengan materi keberatan PNBP yang diajukan jika diperlukan. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebelum batas waktu penetapan surat keberatan PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
