Pasal 11
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Atas pengajuan keberatan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung. (2) Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan PNBP diterima. (3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan sebelum batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3) berakhir. (4) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (5) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu pengajuan keberatan PNBP berakhir. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. (7) Contoh formulir uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
