PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan PNBP yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3). (2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat pengajuan keberatan PNBP diterima. (3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
